Implementasi Manajemen Publik Sektor Perumahan di Era Revolusi Industri 4.0

 

MAKALAH

IMPLEMENTASI MANAJEMEN PUBLIK SEKTOR PERUMAHAN DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0



Yoseph Mario Malli Ngara. April 2021

 A.    LATAR BELAKANG

Undang-undang Dasar 1945 menyatakan kemerdekaan negeri ini bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum. Karena itu, perlu ditekankan adanya keberpihakan pemerintah terhadap penyediaan kebutuhan dasar masyarakat, termasuk mengenai hunian atau pemukiman penduduk. Keberpihakan itu semakin nyata di era otonomi daerah, dimana pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dituntut aktif dan berperan strategis dalam mengaktualisasikan program-program pelayanan publik. Titik tolak dari pelayanan publik adalah keseluruhan kebutuhan masyarakat yang selanjutnya dijabarkan dalam manajemen penyelenggaraan layanan publik.

Manajemen Publik Menurut Shafritz dan Russel (dalam Kebab, 2008:93) diartikan sebagai upaya seseorang untuk bertanggungjawab dalam menjalankan suatu organisasi, dan pemanfaatan sumber daya (orang dan mesin) guna mencapai tujuan organisasi. Menurut Ott, Hyde dan Shafritz (1990) mengartikan bahwa manajemen publik adalah upaya untuk memfokuskan pada bagaimana organisasi publik mengimplementasikan kebijakan publik yang telah disepakati bersama. Menurut Nor Ghofur (2014) Mengartikan bahwa manajemen publik adalah manajemen pemerintah, yang artinya manajemen public juga bermaksud untuk melakukan perencanaan, pengorganisasian, pengontrolan terhadap pelayanan kepada masyarakat.

Dari penjelasan para ahli yang telah mengemukakan pengertian manajemen publik di atas dapat disimpulkan bahwasanya manejemen publik ialah studi interdisipliner dari aspek umum organisasi, dan merupakan gabungan antara fungsi menejemen seperti, planning, organizing, actuating, dan controlling dengan sumber daya manusia, keuangan, fisik, informasi, dan publik.

Satu bidang dimana selalu ada kekurangan baik di negara maju maupun berkembang yang diakibatkan tekanan jumlah penduduk yaitu bidang perumahan dan permukiman. Sebagian besar permintaan akan perumahan berasal dari berjuta-juta migran luar kota yang datang berbondong-bondong ke kota untuk mengais rejeki dengan berdagang, mencari pekerjaan layak dan lain sebagainya. Secara nasional kebutuhan perumahan relatif besar, meliputi : kebutuhan rumah yang belum terpenuhi; pertumbuhan kebutuhan rumah baru setiap tahunnya selalu bertambah sedangkan lahan semakin sempit; serta kebutuhan peningkatan kualitas perumahan yang tidak memenuhi persyaratan layak huni dan juga tidak sesuai dengan tata kota, semua dapat menjadi permasalahan dalam mengikuti perkembangan dalam revolusi industri tata kelola perumahan yang layak

Kondisi di atas jelas menimbulkan permasalahan lingkungan, khususnya pusat kota (inner-city) dimana akan tercipta kawasan dan lingkungan kumuh (sick districts and neighborhoods) yang dapat diindikasikan dengan munculnya permukiman kumuh dan liar (slum dan squatters), kematian dan kerusakan kawasan bersejarah, kesemrawutan dan kemacetan lalulintas (traffic congestion), kerusakan kawasan tepian air, bantaran sungai dan tepian laut, kekacauan ruang-ruang publik (public domain,public space, public easement), lingkungan pedestrian, isi dan arti komunitas, ketidaksinambungan ekologi kota serta ketidak seragaman morfologi dan tipologi  kota.

  B.     PERMASALAHAN

Indonesia diprediksi akan mengalami bonus demografi pada 2030, teramasuk Propinsi  Jawa Tengah, yang tentu akan berdampak besar bagi berbagai lini kehidupan termasuk sektor Perumahan rakyat yang layak huni. Prediksi ini dapat merupakan sebuah peluang sekaligus tantangan bahkan ancaman. BONUS demografi adalah meledaknya jumlah penduduk usia produktif (usia 15-64 tahun) dibandingkan usia nonproduktif (usia di bawah 15 tahun dan di atas 64 tahun). Jawa Tengah diprediksi akan mengalami hal tersebut, bahkan dari data BPS Surakarta menunjukkan bahwa usia produktif terus bertambah setiap tahunnya. Kepala Seksi Stastistik Sosial BPS Surakarta Ernita Septiana mengatakan, pertumbuhan usia produktif cukup bergerak cepat dibeberapa kota/kabupaten. Bahkan, Jawa Tengah sendiri kemungkinan pada 2035 akan mengalami hal tersebut. Sebab itu, pihaknya mengimbau pada pemerintah dan stakeholder segera mengambil langkah strategis. Sehingga ketika ledakan demografi ini terjadi, Jawa Tengah, khususnya Kota Solo dan sekitarnya sudah siap mengarahkan.[1]

Menyikapi bonus demografi yang dapat sebagai tantangan, peluang dan ancaman termasuk sektor Perumahan, maka perlunya diundangkan Peraturan Daerah (Perda) Penyegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, yakni sudah menjadi kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh di wilayah masing-masing daerah. “Sesuai dengan ketentuan Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah daerah wajib melaksanakan dan pencegahan dan sekaligus meningkatkan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh,”

Tata kelola pemetaan lahan perumahan menjadi sebuah tugas berat dalam era teknologi saat ini agar dapat bersinergi dengan tuntutan jaman 25 tahun ke dapan sehingga kenyamanan, keselamatan dan lingkungan hidup menjadi pertimbangan dalam pengembangan kawasan perumahan, tanpa mengorbankan bidang lain yaitu pertanian dan lingkungan hidup sehubungan dengan kelestariannya, dan asas manfaat keutuhan alam semesta yang menjadi penyeimbang dalam ekosistem kehidupan. Disisi lain dalam penataan tata letak kawasan perumahan, memperhatikan factor pelayanan publik antara lain infrastruktur IT memadai, ada tata kelola yang memadai, efektif, efisien dan masyarakat menjadi puas dengan pelayanan, nyaman dan aman



 C.    TUJUAN DAN MANFAAT

1.      Tujuan :

Makalah ini bertujuan menguraikan fenomena keterkaitan dengan penambahan jumlah penduduk, keterbatasan lahan pemukiman, semakin sempitnya lahan pertanian yang tergantikan dengan lahan pemukiman dan tata kelola kawasan perumahan agar teritegrasi dengan prinsip manejemen publik yaitu memperhatikan pola menejemen Perencanaan (planning), Melaksanakan (organizing and actuating), dan Evaluasi (controlling) dengan sumber daya manusia yang handal, visioner bersumber dari teknologi informasi.

 2.      Manfaat :

Dapat menjadi masukan bagi pengambil kebijakan bahwa factor pemetaan kawasan perumahan sebagai program berbasiskan teknologi informasi yang mempertimbangkan factor lingkungan, ekonomi, politik, budaya dan social sehingga apa yang diamanatkan undang-undang dan bentuk pelayanan publik dapat terwujud

 D.    TINJUAN PUSTAKA

George R Terry (2012) menyebut manajemen sebagai proses yang khas, yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, penggerakkan pelaksana, dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan dengan memanfaatkan sumber daya manusia dan sumber daya lainnya. Sementara Ratminto Jatman dan Atik Septi Winarsih (2005) menjelaskan manajemen pelayanan publik sebagai suatu proses penerapan ilmu dan seni untuk menyusun rencana, mengimplementasikan rencana, mengoordinasikan dan menyelesaikan aktivitas - aktivitas pelayanan demi tercapainya tujuan pelayanan. Mengoordinasikan berbagai aktivitas sama dengan mengorganisasikan, menggerakkan dan mengawasi kegiatan atau program tersebut. [2]

Sektor Perumahan menjadi salah satu hal penting dalam penerapan manajemen public, terutama dengan perkembangan jaman terdapat banyak permasalahan yang dapat menjadi ancaman social. Ancaman yang dapat terjadi antara lain pemukiman liar dan kumuh. Model penanggulangan permukiman kumuh dan liar dapat berwujud: (1) program peremajaan kota (urban renewal), dimana merupakan proses yang sangat mahal karena dihadapkan pada terbatasnya lahan dan tingginya nilai lahan perkotaan; (2) program perbaikan kampung (kampong improvement programme), dimana berupaya meningkatan kualitas kawasan perumahan dan permukiman diatas lahan yang memiliki status legal (sesuai RT/RW) yang secara fisik masih dimungkinkan untuk melakukan perbaikan secara partial sehingga tidak harus melakukan perombakan yang mandasar dan atau menggusur; (3) rumah susun, dimana mempergunakan konsep membangun tanpa menggusur dimana terdiri dari rumah susun sewa sederhana dan rumah susun sederhana KPR; (4) relokasi (Resettlement), dimana merupakan proses pemindahan penduduk dari satu lokasi permukiman yang tidak sesuai dengan peruntukannya ke lokasi baru yang disiapkan sesuai dengan rencana pembangunan kota; (5) konsolidasi lahan (land consolidation), dimana merupakan suatu model pembangunan yang didasari oleh kebijakan pengaturan penguasaan lahan, penyesuaian penggunaan lahan dengan Rencana Tata Guna Lahan atau Tata Ruang dan pengadaan tanah; (6) pembagian lahan (land sharing); (7) pengembangan lahan terarah (guide land development), dimana merupakan alternative penanganan pengendalian perkembangan daerah pinggiran yang direncanakan untuk menampung kebutuhan perluasan daerah permukiman atau kegiatan fungsional produktif lainnya.[3]

Permukiman mengandung dua kata yang berbeda yaitu isi dan wadah. Isi menunjuk pada manusia sebagai penghuninya maupun masyarakat di lingkungan sekitarnya, sedangkan wadah menunjuk pada fisik hunian yang terdiri dari alam dan elemen-elemen buatan manusia. Permukiman dapat diimplementasikan sebagai suatu tempat bermukim manusia yang menunjukan suatu tujuan tertentu (Sastra, 2005). Dengan demikian permukiman harus memberikan rasa nyaman kepada penghuninya termasuk bagi orang yang datang ke tempat tersebut. Sifat dan karakter suatu permukiman lebih kompleks dibandingkan dengan sifat dan karakter dari perumahan karena mencakup batasan ruang lingkup dan luas yang lebih besar.[4]

Dalam manajemen publik khususnya sektor perumahan yang memperhatikan prinsip perencanaan (planning), Melaksanakan (organizing and actuating), dan Evaluasi (controlling) dengan tantangan jaman yaitu kemajuan teknologi. Dikenal dengan smart city (kota yang berbasis teknologi) era 4.0 dengan bentuk pelayanan public yang berbasiskan teknologi informasi komputerisasi. Merujuk pada Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, disebutkan bahwa "Dalam rangka memberikan dukungan informasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik perlu diselenggarakan Sistem Informasi yang bersifat nasional" sementara di Pasal 23 ayat (4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Penyelenggara berkewajiban mengelola Sistem Informasi yang terdiri atas Sistem Informasi Elektronik atau Non elektronik yang sekurang-kurangnya meliputi; profil penyelenggara, profil pelaksana, standar pelayanan, maklumat pelayanan, pengelola pengaduan dan penilaian kinerja[5]

Mengedepankan proses adaptasi terhadap teknologi informasi sebagai salah satu solusi dalam memperhatikan kebutuhan jaman demi kesejahteraan masyarakat khususnya sektor Perumahan. Kawasan Perumahan sebagai salah satu sektor manajemen pelayanan publik hendaknya ditetapkan sebagai barang strategis (konstitusi, sosial, ekonomi, budaya dan ekologis) melalui Peraturan Pemerintah sehingga bahan bangunan (besi,beton dan semen) dan peralatan mekanikal dan elektrikal/MdanE (lift, generator, pompa, sprinler, smoke/fire detector, dsb) memperoleh pembebasan PPN. Pengintegrasian kawasan secara tidak langsung akan menyebabkan penggunaan lahan dan pembangunan infrastruktur lebih efisien, meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat kecil, menyerap tenaga kerja, mengurangi penggunaan energy transportasi sekaligus pencemaran lingkungan.

Diperlukan komitmen, konsistensi dan profesionalisme dunia usaha untuk turut serta dalam penyediaan perumahan rakyat menengah bawah dan masyarakat berpenghasilan rendah. Program-program community development dan corporate social responsibility harus mulai diterapkan perusahaan-perusahaan besar.[6]

 E.     PEMBAHASAN

1.      PERMASALAHAN PELAYANAN PUBLIK

Pelayanan publik dasar merupakan hak konstitusi warga, yang telah dipertegas oleh  UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Namun hingga kini persoalan pelayanan publik di Indonesia tetap bagaikan gunung es yang tidak bisa mencair. Mulai dari masalah pendidikan dan kesehatan yang makin mahal tapi buruk yang menutup akses bagi kelompok rentan hingga masalah pengurusan dokumen yang birokrasi walaupun hal tersebut merupakan bagian dari hak warga untuk mendapatkan pengakuan identitas sebagai warga negara. Setidaknya terdapat empat permasalahan mendasar dalam pelayanan publik di Indonesia yang perlu mendapatkan sorotan. Sektor lain juga mengalami hal yangsama karena prinsip pelayanan belum menjadi sebuah komitmen yang dilaksanakan.

Publik selalu menuntut kualitas pelayanan publik dari birokrat, meskipun tuntutan ini tidak  sesuai dengan harapan karena pelayanan publik secara empiris yang terjadi selama ini masih ditandai dengan hal-hal seperti berbelit-belit, lambat, mahal, ketidakpastian melelahkan,. Dalam  keadaan seperti itu terjadi karena orang masih diposisikan sebagai pihak yang "melayani"  tidak dilayani. Jika dianggap isu-isu pelayanan publik di Indonesia, masalah utama dari pelayanan publik saat ini dikaitkan dengan peningkatan kualitas layanan itu sendiri.

Dalam bidang Perumahan. Kawasan Permukiman menjadi salah satu hal yang serius diperhatikan untuk visionernya pembangunan yang bersinergi untuk mencapai smart city yang ideal. Buruknya pelayanan publik akan berimplikasi  pada penurunan investasi yang dapat berakibat terhadap pemutusan hubungan kerja pada industri-industri dan tidak terbukanya lapangan kerja baru yang juga akan berpengaruh terhadap meningkatnya angka pengangguran. Akibat lebih lanjut dari masalah ini adalah timbulnya kerawanan sosial. Perbaikan pelayanan publik akan bisa memperbaiki iklim investasi yang sangat diperlukan bangsa ini untuk dapat segera keluar dari krisis ekonomi yang berkepanjangan.

Dalam  berbagai studi yang dilakukan terhadap pelayanan publik ini rupanya tidak berjalan linear dengan reformasi yang dilakukan dalam  berbagai sektor sehingga pertumbuhan  investasi malah bergerak ke arah negatif. Akibatnya harapan pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dapat menolong bangsa ini keluar dari berbagai krisis ekonomi belum  terwujud sesuai dengan harapan.  

Sementara dalam kehidupan politik, buruknya pelayanan publik berimplikasi dalam  terhadap kepercayaan masyarakat kepada  pemerintah. Buruknya pelayanan publik  selama ini menjadi salah satu variabel penting  yang mendorong munculnya krisis kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Krisis kepercayaan tersebut teraktualisasi dalam  bentuk protes dan demonstrasi yang cenderung tidak sehat, hal itu menunjukkan kefrustasian publik terhadap pemerintahnya. Sehubungan dengan itu perbaikan pelayanan publik mutlak diperlukan agar image buruk masyarakat kepada pemerintah dapat  diperbaiki, karena dengan perbaikan kualitas pelayanan publik yang semakin baik dapat mempengaruhi kepuasan masyarakat sehingga kepercayaan masyarakat terhadap  pemerintah dapat dibangun kembali.  Dari segi sosial budaya, pelayanan publik yang buruk mengakibatkan terganggunya psikologi masyarakat yang terindikasi dari berkurangnya rasa saling menghargai di kalangan masyarakat, timbulnya saling curiga meningkatnya sifat eksklusifisme yang berlebihan, yang pada akhirnya menimbukan ketidakpedulian masyarakat baik terhadap pemerintah maupun terhadap sesama. Akibat  yang sangat buruk terlihat melalui berbagai  kerusuhan dan tindakan anarkis di berbagai  daerah. Seiring dengan itu masyarakat cenderung memilih jalan pintas yang menjurus kearah negatif dengan berbagai tindakan yang tidak rasional dan cenderung melanggar hukum.

Program pemerintah pusat yang bertujuan untuk kemakmuran rakyat sesuai dengan janji kampanye antara lain perumahan bersubsidi bagi masyarakat tidak mampu secara bertahap telah berjalan dengan baik. Dalam penerapan dilapangan masih terjadi penerima bantuan rumah bersubsidi tidak hanya kalangan tidak mampu namun juga ada yang mampu namun mendaftar sebagai penerima bantuan perumahan bersubsidi sehingga bersaing dengan masyarakat yang tidak mampu. Pengawsan melekat dari pihak terkait dibutuhkan dalam peristiwa ini agar tepat sasaran.

Perumahan bersubsidi juga menjadi sorotan terkait kualitas bangunan, sarana prasarana umum dan faktor lainnya. Pengawasan yang asal-asalan tanpa uji kelayakan dan uji penyelesaian, maka mutu infrastruktur menjadi menurun dan pada akhirnya juga menjadi rumah yang tidak layak huni, kumuh dan bahkan menjadi permasalah baru bagi masyarakat yang menempatinya. Hal lain yang dapat terjadi adalah pembebasan lahan, dapat menjadi masalah apabila lahan hijau yang subur  dibebaskan untuk kawasan perumahan, ini akan mengganggu iklim pertanian, hanya karena pertimbangan investasi perumahan dengan mengabaikan ekosistem.

Sinergi yang visioner inter pemerintah dalam pengembangan tata kelola perkotaan menjadi masalah tersendiri, apalagi diikuti dengan kepentingan kelompok, golongan dan politik, sehingga mengabaikan program visioner dalam tata kota. Lahan hijau diijinkan menjadi kawasan perumahan, penataan lokasi perumahan yang tidak terencana dan juga hanya berorientasi pada investasi pengembang tanpa memperhatikan faktor ekologis, keamanan dan kenyaman termasuk transportasi. Tidak sedikit kasus korupsi terjadi hanya karena keperpihakan pada developer, mengabaikan keselamatan, kenyamanan dan kelayakan huni masyarakat.





  DAFTAR PUSTAKA

  1.  Etty Soesilowati, 2007,  KEBIJAKAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN BAGI MASYARAKAT URBAN Ekonomi UNNES ISSN 085 – 4292.  Jurnal Ekonomi dan Manajemen Dinamika Vol.16 No. 1, Halaman: 105 – 16 124 ©

 Jawa Pos, Radar Solo, 11 November 2019, 15: 04: 02 WIB | Editor : Perdana

 Indar Ismail Jamaluddin, Hasbullah dan Hasanuddin Mustari, September 2016. Manajemen Pelayanan Publik (Studi Kasus Rumah Susun Sederhana Sewa di Kelurahan Ujuna Kecamatan Palu Barat, Kota Palu),  e Jurnal Katalogis, Volume 4 Nomor 9, hlm 53-60

 Lilik Anjar Setiawan, Winny Astuti, Erma Fitria Rini. Januari 2017. Tingkat Kualitas Permukiman (Studi Kasus : Permukiman Sekitar Tambang Galian C Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo). Program Stidu Perencanaan Wilayah dan Kota. Fakultas Teknik Universitas Sebelas Maret, Surakarta. Region, Vol. 12, No.1,  1-11

 Sumarno, 12 Maret 2021. Materi Kuliah PENERAPAN MANAJEMEN PUBLIK. Program Pascasarjana Jurusan Administrasi Publik. UNSA SURAKARTA  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini