Baca label pada produk makanan dan minuman......penting untuk konsumen

Yuk kita kenal tentang pelabelan produk sesuai peraturan BPOM...

Ketentuan Pelabelan dan Kemasan Produk Pangan

Produk makanan dan minuman termasuk pangan olahan harus taat kaidah bersih dan hygiene, karena dikonsumsi oleh manusia. Oleh karena itu harus dipastikan bahwa seluruh proses pengolahan hygiene yang melindungi segala peralatan, proses dan pekerja dari sumber cemaran fisik, kuman dan bahan kimiawi lainnya. Perilaku yang tidak hygiene dapat menurunkan mutu produk dan juga menyebabkan konsumen sakit atau bahkan bisa fatal, meinggal. Ditengah wabah covid-19 ini kita diminta untuk selalu cuci tangan dan hidup sehat, itu bagian dari salah satu cara hidup hygiene.

Pangan olahan adalah makanan atau minumanhasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

Dalam mengolah makanan dan minuman tentu dilanjutkan dengan proses pengemasan. Badan Pengawas Makanan dan Minuman (BPOM) telah menetapkan standar kemasan yang harus ditaati oleh semua produsen pangan olahan, yang bertujuan melindungi konsumen agar aman. Kemasan dan label selain sebagai identitas suatu produk pangan juga bisa menjadi sarana promosi.

Label pangan olahan adalah setiap keteranganmengenai pangan olahan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan olahan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan. Kemasan dan label produk pangan harus sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM). Beberapa komponen yang ada dalam label pangan antara lain jenis pangan, nama dagang,nama dan alamat produsen atau importer, saran penyajian, nomor izin edar, tangal “best before”, logo halal, 2D barcode yang bisa digunakan pada aplikasi BPOM Mobile, komposisi dan kode produksi.(Peraturan BPOM No. 31 tahun 2018 tentang LABEL PANGAN OLAHAN)

Nama jenis pangan olahan merupakan pernyataan atau keterangan identitas mengenai pangan olahan. Nama jenis pangan olahan harus menunjukkan karakteristik spesifik dari pangan olahan sesuai dengan kategori pangan olahan harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

 

Dalam hal estetika dan kepentigan promosi, label pangan bisa mengunkan gambar atau warna untuk latar belakang.  Gambar, warna dan atau  desain lainnya dapat digunakan sebagai latar belakang selama tidak mengaburkan tulisan.

Gambar sayuran, buah, telur, daging, ikan atau bahan pangan lainnya hanya boleh dicantumkan apabila pangan olahan mengandung bahan baku tersebut dan bukan bahan tambahan pangan.

Kode produksi memuat informasi mengenai riwayat produksi pangan pada kondisi dan waktu tertentu. Kode produksi dapat dicantumkan terpisah dari keterangan pada label/kolom yang disediakan untuk kode produksi,  dan apabila terpisah, harus disertai denga petunjuk tempat/posisi pencantuman kode produksi tersebut.

Keterangan Kadaluwarsa ‘best before’, atau biasa ditulis dengan ‘Baik digunakan sebelum’. Keterangan kadaluarsa merupakan batas akhir suatu pangan dijamin mutunya, sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk yan diberikan produsen.

Jika masa simpan pangan kurang dari 3 bulan, keterangan kadaluwarsa yang dicantumkan meliputi  tanggal, bulan dan tahun.

Jika masa simpan pangan lebih dari 3 bulan, keterangan kedaluwarsa yang dicantumkan neliputi tanggal, bulan dan tahun atau hanya bulan dan tahun saja.

Komposisi atau daftar bahan yang dipakai dalam produk, menggunakan nama lazim yang lengkap dan tidak  berupa singkatan. Komposisi ini disusun secara berurutan dimulai dari bahan yang jumlahnya paling banyak digunakan, bisa dicantumkan satuannya. Pencantuman keterangan perlu antara lain :

1.       Berupa peringatan apabila pangan memiliki karater khusus, misalnya pangan tersebut menggunakan pemanis buatan, bahan tambahan lain sebagai perasa, pewarna atau pengawet.

2.       Tentang pangan olahan yang proses pembuatannya bersinggungan menggunakan fasilitas bersama dengan bahan non halal,

3.       Tentang allergen,

4.       Peringatan pada label minuman beralkohol,

5.       Peringatan label pada produk susu atau produk fermentasi, produk yang tidak tahan suhu tinggi dst.

 

Salam Sehat
Yosh Malli Ngara

Komentar

Postingan populer dari blog ini