Baca label pada produk makanan dan minuman......penting untuk konsumen
Ketentuan
Pelabelan dan Kemasan Produk Pangan
Produk
makanan dan minuman termasuk pangan olahan harus taat kaidah bersih dan hygiene,
karena dikonsumsi oleh manusia. Oleh karena itu harus dipastikan bahwa seluruh
proses pengolahan hygiene yang melindungi segala peralatan, proses dan pekerja
dari sumber cemaran fisik, kuman dan bahan kimiawi lainnya. Perilaku yang tidak
hygiene dapat menurunkan mutu produk dan juga menyebabkan konsumen sakit atau
bahkan bisa fatal, meinggal. Ditengah wabah covid-19 ini kita diminta untuk
selalu cuci tangan dan hidup sehat, itu bagian dari salah satu cara hidup hygiene.
Pangan
olahan adalah makanan atau minumanhasil proses dengan cara atau metode tertentu
dengan atau tanpa bahan tambahan.
Dalam mengolah makanan dan minuman tentu dilanjutkan dengan proses pengemasan. Badan Pengawas Makanan dan Minuman (BPOM) telah menetapkan standar kemasan yang harus ditaati oleh semua produsen pangan olahan, yang bertujuan melindungi konsumen agar aman. Kemasan dan label selain sebagai identitas suatu produk pangan juga bisa menjadi sarana promosi.
Label
pangan olahan adalah setiap keteranganmengenai pangan olahan yang berbentuk
gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada
pangan olahan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian
kemasan pangan. Kemasan dan label produk pangan harus sesuai dengan Peraturan Badan
Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM). Beberapa komponen yang ada dalam label
pangan antara lain jenis pangan, nama dagang,nama dan alamat produsen atau importer,
saran penyajian, nomor izin edar, tangal “best before”, logo halal, 2D barcode
yang bisa digunakan pada aplikasi BPOM Mobile, komposisi dan kode produksi.(Peraturan
BPOM No. 31 tahun 2018 tentang LABEL PANGAN OLAHAN)
Nama
jenis pangan olahan merupakan pernyataan atau keterangan identitas mengenai
pangan olahan. Nama jenis pangan olahan harus menunjukkan karakteristik
spesifik dari pangan olahan sesuai dengan kategori pangan olahan harus sesuai
dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Dalam hal estetika dan kepentigan promosi, label pangan bisa mengunkan gambar atau warna untuk latar belakang. Gambar, warna dan atau desain lainnya dapat digunakan sebagai latar belakang selama tidak mengaburkan tulisan.
Gambar sayuran,
buah, telur, daging, ikan atau bahan pangan lainnya hanya boleh dicantumkan
apabila pangan olahan mengandung bahan baku tersebut dan bukan bahan tambahan
pangan.
Kode
produksi memuat informasi mengenai riwayat produksi pangan pada kondisi dan
waktu tertentu. Kode produksi dapat dicantumkan terpisah dari keterangan pada
label/kolom yang disediakan untuk kode produksi, dan apabila terpisah, harus disertai denga
petunjuk tempat/posisi pencantuman kode produksi tersebut.
Keterangan
Kadaluwarsa ‘best before’, atau biasa ditulis dengan ‘Baik digunakan sebelum’. Keterangan
kadaluarsa merupakan batas akhir suatu pangan dijamin mutunya, sepanjang
penyimpanannya mengikuti petunjuk yan diberikan produsen.
Jika
masa simpan pangan kurang dari 3 bulan, keterangan kadaluwarsa yang dicantumkan
meliputi tanggal, bulan dan tahun.
Jika
masa simpan pangan lebih dari 3 bulan, keterangan kedaluwarsa yang dicantumkan
neliputi tanggal, bulan dan tahun atau hanya bulan dan tahun saja.
Komposisi atau daftar bahan yang dipakai dalam produk, menggunakan nama lazim yang lengkap dan tidak berupa singkatan. Komposisi ini disusun secara berurutan dimulai dari bahan yang jumlahnya paling banyak digunakan, bisa dicantumkan satuannya. Pencantuman keterangan perlu antara lain :
1. Berupa peringatan apabila pangan
memiliki karater khusus, misalnya pangan tersebut menggunakan pemanis buatan,
bahan tambahan lain sebagai perasa, pewarna atau pengawet.
2. Tentang pangan olahan yang
proses pembuatannya bersinggungan menggunakan fasilitas bersama dengan bahan non
halal,
3. Tentang allergen,
4. Peringatan pada label minuman
beralkohol,
5. Peringatan label pada produk
susu atau produk fermentasi, produk yang tidak tahan suhu tinggi dst.
Komentar
Posting Komentar