yuk perkenalan dengan proses KALIBRASI dan TERA
Ayo kita ngobrol tentang Kalibrasi dan Tera………………
Keakuratan dan kebenaran
hasil ukur sudah menjadi kebutuhan terutama di bidang pengawasan dan
pengendalian mutu barang dan
jasa. Kegiatan tera yang biasa dilakukan pada alat ukur di pasar atau kegiatan dagang lainnya seperti timbangan, literan, dan sebagainya,
adalah suatu kegiatan yang berbeda dengan Kalibrasi.
Kalibrasi merupakan serangkaian
kegiatan dibawah kondisi tertentu untuk menetapkan hubungan antara nilai yang
ditunjukkan alat ukur atau sistem pengukuran atau nilai yang dimiliki oleh
bahan ukur atau bahan pembandiing dengan nilai yang diberikan oleh standar.
Tera
menurut UU Metrologi
No. 2 tahun 1981 bahwa hal
menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, atau memberikan
keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal
yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya
berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan
perlengkapannya yang belum dipakai. Oleh karena itu alat ukur, takar,
timbang, dan perlengkapannya (UTTP) harus ditera sebelum dipakai.
PP No. 2 Tahun 1985 tentang
kewajiban dan pembebasan tera dinyatakan pada pasal 5 ayat 1 bahwa UTTP yang
digunakan untuk pengawasan di dalam perusahaan atau tempat-tempat yang
ditetapkan oleh Menteri, dapat dibebaskan dari tera ulang. Alat dimaksud
meliputi peralatan laboratorium penguji, unit produksi, serta peralatan yang
digunakan dalam pelayanan jasa.
Beberapa
perbedaan
Parameter |
Tera |
Kalibrasi |
Aturan |
UU No.2 1981 |
ISO 17025 : 2005 |
Sifat
aturan |
Wajib |
Suka rela |
Personil |
Disumpah |
Belum ada aturan |
Tujuan |
Transaksi yang adil |
Ketelusuran |
Jenis peralatan |
Semua alat ukur yang akan digunakan |
Lab, produksi, jasa |
Instansi pengelola |
Departemen Perdag. |
Lab Kalibrasi |
Hasil pekerjaan |
Tanda Tera, Srt. Ket. |
Label, Sertf. Kalibrasi |
Selang waktu |
Diatur UU No.2 1981 |
Sesuai sifat alat. |
Pengecekan antara |
Tidak diketahui |
Diantara selang kalibrasi |
Pelaksanaan tera dan atau kalibrasi pada saat ini beberapa lembaga yang menangani metrologi legal seperti Direktorat Metrologi dan Dinas Metrologi di daerah berperan ganda sebagai laboratorium kalibrasi (bersertifikasi dari Komite Akreditasi Nasional/KAN).
Dalam
penerapan Sistem Manajemen Mutu, salah satu kegiatan yang wajib dilakukan
adalah kalibrasi atau verifikasi peralatan ukur untuk memenuhi ISO 9001 klausul
7.6 – Pengendalian Peralatan Pemantauan dan Pengukuran. Di beberapa perusahaan
dijumpai peralatan ukur seperti timbangan dilakukan tera bukan kalibrasi.
Dari
segi metrologi, perbedaan mendasar antar kalibrasi dan tera adalah kalibrasi termasuk metrologi
industri sedangkan tera merupakan metrologi legal.
Agar lebih memahami Perbedaan mendasar antara Tera dan Kalibrasi
dijabarkan sbb:
Metrologi
Industri (Kalibrasi) : sebagai jaminan Mutu untuk memastikan
bahwa sistem pengukuran dan alat ukur di industri berfungsi dengan akurasi yang
memadai. Untuk
persiapan, proses produksi maupun pengujian. Bersifat sukarela,
walaupun menjadi bersifat wajib ketika suatu perusahaan menerapkan standar lain
seperti ISO 9001, ISO 14001, ataupun OHSAS 18001 karena kalibrasi tersebut
tertuang dalam salah satu klausul dari standar tersebut diatas dan melalui
proses audit / ditinjau Assesor /auditor (BSN-KAN).
Metrologi
Legal (Tera) : Bertujuan untuk
melindungi konsumen, Untuk
transaksi perdagangan, Bersifat
wajib, Dikontrol oleh
Pemerintah
Untuk alat ukur yang baru TIDAK PERLU DIKALIBRASI/TERA LAGI, karena sudah dikalibrasi dari pihak pembuatnya dan sertifikatnya diterima bersamaan dengan alat saat kita beli. Kalau sudah satu tahun atau lewat masa kalibrasi, baru dilakukan kalibrasi atau tera ulang.
Biasanya waktu KALIBRASI/TERA
dilakukan 1 tahun sekali apabila tidak ada
referensi dan acuan tertentu
dari alat tersebut.
Apabila alatnya rusak setelah dikalibrasi dan alat itu merupakan alat ukur untuk presision part / safety part, maka dilakukan perbaikan dan dilanjutkan dengan KALIBRASI INTERNAL dengan menggunakan MASTER/KALIBRATOR nya. Inti kalibrasi adalah mengevaluasi nilai kebenaran konvensional suatu terhadap standard ukur yang mampu telusur (traceable) ke standard nasional dan atau international. Jadi perlu master acuan yang lebih presisi dan traceable ke standar nasional dan atau internasional.
Hasil kalibrasi harus
dievaluasi berdasarkan di proses mana alat digunakan, cotoh penyimpangan timbangan analitik sampai
0,2 mg biasanya masih bisa
ditoleransi pada pekerjaan manufaktur proses packing, tetapi untuk laboratorium analisis, timbangan analitik maksimal
menyimpang tidak boleh lebih dari 0,01 mg. Hasil kalibrasi alat ukur sudah diinformasikan
penyimpangannya saat
kalibrasi, jadi alat tetap dipakai tetapi
hasil akhir yang dicatat harus disesuaikan dengan penyimpangan yang
disertifikat kalibrasi.
Komentar
Posting Komentar