yuk perkenalan dengan proses KALIBRASI dan TERA

Ayo kita ngobrol tentang Kalibrasi dan Tera………………



Keakuratan dan kebenaran hasil ukur sudah menjadi kebutuhan terutama di bidang pengawasan dan pengendalian mutu barang dan jasa. Kegiatan tera yang biasa dilakukan pada alat ukur di pasar atau kegiatan dagang lainnya  seperti timbangan, literan, dan sebagainya, adalah suatu kegiatan yang berbeda dengan Kalibrasi.

            Kalibrasi merupakan serangkaian kegiatan dibawah kondisi tertentu untuk menetapkan hubungan antara nilai yang ditunjukkan alat ukur atau sistem pengukuran atau nilai yang dimiliki oleh bahan ukur atau bahan pembandiing dengan nilai yang diberikan oleh standar.

            Tera menurut UU Metrologi No. 2 tahun 1981 bahwa hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang belum dipakai. Oleh karena itu alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) harus ditera sebelum dipakai.

            PP No. 2 Tahun 1985 tentang kewajiban dan pembebasan tera dinyatakan pada pasal 5 ayat 1 bahwa UTTP yang digunakan untuk pengawasan  di dalam perusahaan atau tempat-tempat yang ditetapkan oleh Menteri, dapat dibebaskan dari tera ulang. Alat dimaksud meliputi peralatan laboratorium penguji, unit produksi, serta peralatan yang digunakan dalam pelayanan jasa.

Beberapa perbedaan

Parameter

Tera

Kalibrasi

Aturan

UU No.2 1981

ISO 17025 : 2005

Sifat aturan

Wajib

Suka rela

Personil

Disumpah

Belum ada aturan

Tujuan

Transaksi yang adil

Ketelusuran

Jenis peralatan

Semua alat ukur yang akan digunakan

Lab, produksi, jasa

Instansi pengelola

Departemen Perdag.

Lab Kalibrasi

Hasil pekerjaan

Tanda Tera, Srt. Ket.

Label, Sertf. Kalibrasi 

Selang waktu

Diatur UU No.2 1981

Sesuai sifat alat.

Pengecekan antara

Tidak diketahui

Diantara selang kalibrasi

Pelaksanaan tera dan atau kalibrasi pada saat ini beberapa lembaga yang menangani metrologi legal seperti Direktorat Metrologi dan Dinas Metrologi di daerah berperan ganda sebagai laboratorium kalibrasi (bersertifikasi dari Komite Akreditasi Nasional/KAN).

 

Dalam penerapan Sistem Manajemen Mutu, salah satu kegiatan yang wajib dilakukan adalah kalibrasi atau verifikasi peralatan ukur untuk memenuhi ISO 9001 klausul 7.6 – Pengendalian Peralatan Pemantauan dan Pengukuran. Di beberapa perusahaan dijumpai peralatan ukur seperti timbangan dilakukan tera bukan kalibrasi.

Dari segi metrologi, perbedaan mendasar antar kalibrasi dan tera adalah kalibrasi termasuk metrologi industri sedangkan tera merupakan metrologi legal.

Agar lebih memahami Perbedaan mendasar antara Tera dan Kalibrasi dijabarkan sbb:

Metrologi Industri (Kalibrasi) : sebagai jaminan Mutu untuk memastikan bahwa sistem pengukuran dan alat ukur di industri berfungsi dengan akurasi yang memadai. Untuk persiapan, proses produksi maupun pengujian. Bersifat sukarela, walaupun menjadi bersifat wajib ketika suatu perusahaan menerapkan standar lain seperti ISO 9001, ISO 14001, ataupun OHSAS 18001 karena kalibrasi tersebut tertuang dalam salah satu klausul dari standar tersebut diatas dan melalui proses audit / ditinjau Assesor /auditor (BSN-KAN).

Metrologi Legal (Tera) : Bertujuan untuk melindungi konsumen, Untuk transaksi perdagangan, Bersifat wajib, Dikontrol oleh Pemerintah

 

Untuk alat ukur yang baru TIDAK PERLU DIKALIBRASI/TERA LAGI, karena sudah dikalibrasi dari pihak pembuatnya dan sertifikatnya diterima bersamaan dengan alat saat kita beli. Kalau sudah satu tahun atau lewat masa kalibrasi, baru dilakukan kalibrasi atau tera ulang.

Biasanya waktu KALIBRASI/TERA dilakukan 1 tahun sekali apabila tidak ada referensi dan acuan tertentu dari alat tersebut.


Apabila alatnya rusak setelah dikalibrasi dan alat itu merupakan alat ukur untuk presision part / safety part, maka dilakukan perbaikan dan dilanjutkan dengan KALIBRASI INTERNAL dengan menggunakan MASTER/KALIBRATOR nya. Inti kalibrasi adalah mengevaluasi nilai kebenaran konvensional suatu terhadap standard ukur yang mampu telusur (traceable) ke standard nasional dan atau international. Jadi perlu master acuan yang lebih presisi dan traceable ke standar nasional dan atau internasional.

Hasil kalibrasi harus dievaluasi berdasarkan di proses mana alat digunakan, cotoh penyimpangan timbangan analitik sampai 0,2 mg biasanya masih bisa ditoleransi pada pekerjaan manufaktur proses packing, tetapi untuk laboratorium analisis, timbangan analitik maksimal menyimpang tidak boleh lebih dari 0,01 mg. Hasil kalibrasi alat ukur sudah diinformasikan penyimpangannya saat kalibrasi, jadi alat tetap dipakai tetapi hasil akhir yang dicatat harus disesuaikan dengan penyimpangan yang disertifikat kalibrasi.

 Salam Kalibrasiiiii

Yosh Malli Ngara



Komentar

Postingan populer dari blog ini