Hazard Analysis and Critical Control Point............untuk Produsen Makanan dan Minuman
Apa
itu HACCP?
Codex Alimentarius Commission menjabarkan sistem Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) sebagai berikut:
1.
Suatu
sistem yang memiliki landasan ilmiah dan yang secara sistematis mengidentifikasi potensi-potensi bahaya
tertentu serta cara-cara pengendaliannya untuk menjamin keamanan pangan.
2.
Sebuah
alat untuk memperkirakan potensi bahaya dan menentukan sistem pengendalian yang
berfokus pada pencegahan terjadinya bahaya dan bukannya sistem yang semata-mata
bergantung pada pengujian produk akhir.
Tujuan dasar sistem HACCP adalah untuk menunjukkan
letak potensi bahaya yang berasal dari makanan yang berhubungan dengan jenis
bahan pangan yang diolah oleh perusahaan pengolah makanan anda dengan tujuan
untuk melindungi kesehatan konsumen. HACCP harus menjadi dasar analisis potensi
bahaya dan ditujukan untuk pencegahan, penghilangan atau pengurangan potensi
bahaya keamanan pangan hingga ke tingkat yang dapat diterima.
Ada 12 langkah untuk
menerapkan HACCP yang di kenal dengan
1. 5 langkah awal
2. 7 langkah merupakan Prinsip HACCP
12 LANGKAH PENERAPAN HACCAP
(5 langkah awal)
3. Pembentukan Tim HACCP, tim terdiri dari semua ahli dibidangnya
4. Penyusunan Diagram Alir / alur prose
5. Verifikasi dan Validasi Diagram Alir
6. Deskripsi Produk / identitas produk
7. Identifikasi Pengguna / batasan pengguna
(7 Prinsip) , Prinsip-Prinsip
sistem HACCP sebagai berikut :
8.
Prinsip 1 : Melakukan
suatu analisis potensi bahaya
9.
Prinsip 2 :
MenentukanTitik-titik Pengendalian Kritis atau Critical Control Points (CCPs)
10.
Prinsip 3 :
Menyusun batas-batas kritis (Critical Limits)
11.
Prinsip 4 :
Menyusun suatu sistem untuk mengawasi pengendalian CCP.
12.
Prinsip 5 :
Menyusun tindakan-tindakan perbaikan yang harus diambil ketika pengawasan
menunjukkan bahwa suatu titik pengendalian kritis (CCP) berada diluar kendali.
13.
Prinsip 6 :
Menyusun prosedur pengecekan ulang untuk memastikan bahwa sistem HACCP dapat bekerja
dengan efektif.
14.
Prinsip 7 :
Menyusun dokumentasi yang berhubungan dengan semua prosedur dan catatan-catatan
yang sesuai untuk prinsip-prinsip ini beserta aplikasinya.
Agar bisa tercapai maksud
dan tujuan dalam jaminan keamanan pangan maka pada dasarnya produses harus
telah melaksanakan Pre Requisit Program (PRP) ata dikenal dengan Good
Manufacturing Praktices. Juga biasa dikenal dengan Cara Produksi Pangan Yang
Baik (CPPB)
Ingat Cuci tangan bagian dasar dalam menjamin keamanan pangan selain diri kita sendiri
Komentar
Posting Komentar