Hazard Analysis and Critical Control Point............untuk Produsen Makanan dan Minuman

Food Safety / Keamanan Pangan......kewajiban bagi setiap produsen makanan dan minuman...untuk memastikan makanan dan minuman yang dikonsumsi aman dari cemaran fisik, biologi dan kimia. Lebih jauh kita mengenal Sistem Jaminan Keamanan Pangan yang biasa di kenal dengan HACCP. Dalam Sistem ISO diatur dalam ISO 22000

Apa itu HACCP?

 

Codex Alimentarius Commission menjabarkan sistem Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) sebagai berikut:

1.       Suatu sistem yang memiliki landasan ilmiah dan yang secara sistematis  mengidentifikasi potensi-potensi bahaya tertentu serta cara-cara pengendaliannya untuk menjamin keamanan pangan.

2.       Sebuah alat untuk memperkirakan potensi bahaya dan menentukan sistem pengendalian yang berfokus pada pencegahan terjadinya bahaya dan bukannya sistem yang semata-mata bergantung pada pengujian produk akhir.

 

Tujuan dasar sistem HACCP adalah untuk menunjukkan letak potensi bahaya yang berasal dari makanan yang berhubungan dengan jenis bahan pangan yang diolah oleh perusahaan pengolah makanan anda dengan tujuan untuk melindungi kesehatan konsumen. HACCP harus menjadi dasar analisis potensi bahaya dan ditujukan untuk pencegahan, penghilangan atau pengurangan potensi bahaya keamanan pangan hingga ke tingkat yang dapat diterima.

 

Ada 12 langkah untuk menerapkan HACCP yang di kenal dengan

1.       5 langkah awal

2.       7 langkah merupakan Prinsip HACCP

 

12 LANGKAH PENERAPAN HACCAP

(5 langkah awal)

3.       Pembentukan Tim HACCP, tim terdiri dari semua ahli dibidangnya  

4.       Penyusunan Diagram Alir / alur prose

5.       Verifikasi dan Validasi Diagram Alir

6.       Deskripsi Produk / identitas produk

7.       Identifikasi Pengguna / batasan pengguna

 

(7 Prinsip) , Prinsip-Prinsip sistem HACCP sebagai berikut :

8.       Prinsip   1      : Melakukan suatu analisis potensi bahaya

9.       Prinsip   2      : MenentukanTitik-titik Pengendalian Kritis atau Critical Control Points (CCPs)

10.    Prinsip   3      : Menyusun batas-batas kritis (Critical Limits)

11.    Prinsip   4      : Menyusun suatu sistem untuk mengawasi pengendalian CCP.

12.    Prinsip   5      : Menyusun tindakan-tindakan perbaikan yang harus diambil ketika pengawasan menunjukkan bahwa suatu titik pengendalian kritis (CCP) berada diluar kendali.

13.    Prinsip  6       : Menyusun prosedur pengecekan ulang untuk memastikan bahwa sistem HACCP dapat bekerja dengan efektif.

14.    Prinsip  7 : Menyusun dokumentasi yang berhubungan dengan semua prosedur dan catatan-catatan yang sesuai untuk prinsip-prinsip ini beserta aplikasinya.

 

Agar bisa tercapai maksud dan tujuan dalam jaminan keamanan pangan maka pada dasarnya produses harus telah melaksanakan Pre Requisit Program (PRP) ata dikenal dengan Good Manufacturing Praktices. Juga biasa dikenal dengan Cara Produksi Pangan Yang Baik (CPPB)

 

nanti kita bahas dilain kesempatan ya😀

Ingat Cuci tangan bagian dasar dalam menjamin keamanan pangan selain diri kita sendiri


SALAM SEHAT

Yoseph Mario Malli Ngara

 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini