Penyakit Akibat Kerja bagian dalam pengendaian K3
KESEHATAN KERJA
bagian dalam Penerapan Sistem Manajemen K3.
Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah =
v
Mencegah
Kecelakaan Kerja :
n
Peledakan
n
Kebakaran
n
Pencemaran Lingkungan
v
Penyakit Akibat Kerja (PAK)
Tujuan Kesehatan Kerja menurut referensi
dari ILO / WHO tahun 1995
- Promosi dan pemeliharaan
kesehatan fisik, mental dan sosial dari pekerja.
- Pencegahan gangguan
kesehatan disebabkan oleh kondisi kerja.
- Perlindungan pekerja dari
resiko faktor-faktor yang mengganggu kesehatan.
- Penempatan dan
pemeliharaan pekerja dalam lingkungan kerja yang sesuai kemampuan fisik
dan psikologisnya.
- Penyesuaian setiap orang kepada pekerjaannya.
KESEHATAN KERJA : Spesialisasi dalam ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan agar tenaga kerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik fisik, mental, maupun sosial dengan usaha preventif dan kuratif. Sasaran manusia dan bersifat medis. Untuk faktor Ergonomi: Sasaran manusia, Sifat teknik
Sasaran Pokok
Kesehatan Kerja OBYEK PEMBINAAN
PENGAWASAN KESEHATAN KERJA & LINGKUNGAN KERJA :
n
Organisasi/Lembaga
Kesehatan Kerja
¨
Pelayanan
Kesehatan Kerja
¨
P2K3
¨
PJ
Kesehatan Kerja
¨
P3K
di tempat kerja
n
Personil/SDM Kesehatan Kerja¨
Dokter
Perusahaan
¨
Dokter
Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja
¨
Ahli
K3 Kimia
¨
Petugas
K3 Kimia
¨
Petugas
Pengelola Makanan bagi Tenaga Kerja
¨
Petugas
P3K di tempat kerja
n
SMK3
(Sistim Manajemen K3)
n
Program
Kesehatan Kerja
Faktor-faktor yg mempengaruhi kesehatan tenaga kerja
Beban kerja : Fisik dan Mental
Lingkungan kerja
: Fisik, Kimia,
Biologi, Ergonomi dan Psikologi
Kapasitas kerja
: Ketrampilan,Kesegaran
jasmani & rohani, Status kesehatan/gizi, usia, Jenis kelamin dan Ukuran
tubuh
Pengendalian PAK
q
Organisasi
/ Lembaga
q
Personel
/ SDM
q
Program
/ Kegiatan
ORGANISASI
q
Pelayanan
Kesehatan Kerja (Permennaker No. 03/1982 dan Permennaker No. 01/1998)
q
P2K3
Permenaker
No.01/1998 mengulas
tentang :
- JPK – TK
- Pelayanan yg lebih baik
- Kewajiban Pelayanan
Kesehatan Kerja : Tetap
Personel Yang Kompeten
Dokter :
q
UU
No.1/1970 pasal 8 ayat ( 2 , Ditunjuk oleh perusahaan dan dibenarkan oleh
direktur
q
Permenaker
No.01/1976, Dokter perusahaan wajib latihan hiperkes
q
Permenaker
No.02/1980, Dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja
Paramedis:
q
Permenaker
No.01/1979, Paramedis wajib latihan hiperkes
Personel yang kompeten
n
Ahli
K3:
q
Permenaker No.02/1992
q
Ahli
K3 Kimia:
q
Wajib pada perusahaan kimia dengan bahaya
besar/ tinggi
n
Petugas
K3 Kimia
n
Wajib pada semua perusahaan kimia ref.
Kepmenaker No. 187/Men/1999
PELAYANAN
KESEHATAN KERJA PERMENAKERTRANS
NO. 03 /1982
q
TUGAS
POKOK : PROMOTIF, PREVENTIF, KURATIF, DAN REHABILITATIF.
q
Dipimpin
dan dijalankan oleh Dokter Kesehatan Kerja
q
BENTUK
: Diselenggarakan sendiri atau Bekerja sama atau dapat jugaBersama-sama
perusahaan lain
TUGAS POKOK
PELAYANAN KESEHATAN KERJA
- Pemeriksaan kesehatan
tenaga kerja
- Penyesuaian pekerjaan thd
tenaga kerja
- Pembinaan & pengawasan
Lingk Kerja
- Pembinaan & pengawasan
sanitair
- Pembinaan & pengawasan
perlengkapan utk kes. tenaga kerja
- Pencegahan thd penyakit
umum & PAK
- P3K
- Latihan Petugas P3K
- Perencanaan tmp kerja, APD,
gizi, & penyelenggaraan makanan
di tmp kerja
- Rehabilitasi akibat Kecelakaan
atau PAK
- Pembinaan thd tenaga kerja
yg punya kelainan.
- Laporan berkala
Pelaporan PAK UU No. 1 tahun 1970 pasal 11, UU No. 3 tahun 1992, PP No. 14 tahun 1993,
Keppres No. 22 tahun 1993 dan Permennaker No. Per. 03/Men/1998
UU No. 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan
- Pasal 74 dikatakan bahwa
dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan yang
membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.
- Pasal 86 dikatakan bahwa
pekerja / buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas
keselamatan dan kesehatan kerja.
- Pasal 87 menyebutkan bahwa
setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan
kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
Undang-Undang
No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan,
Bagian Keenam : Kesehatan Kerja, Pasal 23 :
(1) Kesehatan kerja
diselenggarakan untuk mewujutkan produktivitas kerja yang optimal
(2) Kesehatan Kerja
meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat
kesehatan kerja
(3) Setiap tempat
kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja
(4) Ketentuan
mengenai kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3)
diteteapkan dengan Peraturan Pemerintah
Komentar
Posting Komentar