Penyakit Akibat Kerja bagian dalam pengendaian K3

Kerja yang SEHAT👌👍

KESEHATAN KERJA bagian dalam Penerapan Sistem Manajemen K3.

Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah =

v  Mencegah Kecelakaan Kerja :

n   Peledakan

n   Kebakaran

n   Pencemaran Lingkungan

v   Penyakit Akibat Kerja (PAK)

 

Tujuan Kesehatan Kerja menurut referensi dari ILO / WHO tahun 1995

  1. Promosi dan pemeliharaan kesehatan fisik, mental dan sosial dari pekerja.
  2. Pencegahan gangguan kesehatan disebabkan oleh kondisi kerja.
  3. Perlindungan pekerja dari resiko faktor-faktor yang mengganggu kesehatan.
  4. Penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam lingkungan kerja yang sesuai kemampuan fisik dan psikologisnya.
  5. Penyesuaian setiap orang kepada pekerjaannya.

 

KESEHATAN KERJA  : Spesialisasi dalam ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan agar tenaga kerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik fisik, mental, maupun sosial dengan usaha preventif dan kuratif. Sasaran manusia dan bersifat medis. Untuk faktor Ergonomi: Sasaran manusia, Sifat teknik

Sasaran Pokok Kesehatan Kerja OBYEK  PEMBINAAN PENGAWASAN KESEHATAN KERJA & LINGKUNGAN KERJA :

n  Organisasi/Lembaga Kesehatan Kerja

¨  Pelayanan Kesehatan Kerja

¨  P2K3

¨  PJ Kesehatan Kerja

¨  P3K di tempat kerja

n 

Personil/SDM Kesehatan Kerja

¨  Dokter Perusahaan

¨  Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja

¨  Ahli K3 Kimia

¨  Petugas K3 Kimia

¨  Petugas Pengelola Makanan bagi Tenaga Kerja

¨  Petugas P3K di tempat kerja

n  SMK3 (Sistim Manajemen K3)

n  Program Kesehatan Kerja

 

Faktor-faktor yg mempengaruhi kesehatan tenaga kerja

Beban kerja : Fisik dan Mental

Lingkungan kerja : Fisik, Kimia, Biologi,  Ergonomi dan Psikologi

Kapasitas kerja : Ketrampilan,Kesegaran jasmani & rohani, Status kesehatan/gizi, usia, Jenis kelamin dan Ukuran tubuh

 

Pengendalian PAK

q  Organisasi / Lembaga

q  Personel / SDM

q  Program / Kegiatan

ORGANISASI

q  Pelayanan Kesehatan Kerja (Permennaker No. 03/1982 dan Permennaker No. 01/1998)

q   P2K3

Permenaker No.01/1998 mengulas tentang :

  • JPK – TK
  • Pelayanan yg lebih baik
  • Kewajiban Pelayanan Kesehatan Kerja : Tetap

Personel  Yang Kompeten

Dokter :

q  UU No.1/1970 pasal 8 ayat ( 2 , Ditunjuk oleh perusahaan dan dibenarkan oleh direktur

q  Permenaker No.01/1976, Dokter perusahaan wajib latihan hiperkes

q  Permenaker No.02/1980, Dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja

Paramedis:

q  Permenaker No.01/1979, Paramedis wajib latihan hiperkes

 


Personel yang kompeten

n  Ahli K3:

q   Permenaker No.02/1992

q  Ahli K3 Kimia:

q   Wajib pada perusahaan kimia dengan bahaya besar/ tinggi

n  Petugas K3 Kimia

n   Wajib pada semua perusahaan kimia ref. Kepmenaker No. 187/Men/1999

PELAYANAN KESEHATAN KERJA PERMENAKERTRANS NO. 03 /1982

q  TUGAS POKOK : PROMOTIF, PREVENTIF, KURATIF, DAN REHABILITATIF.

q  Dipimpin dan dijalankan oleh Dokter Kesehatan Kerja

q  BENTUK : Diselenggarakan sendiri atau Bekerja sama atau dapat jugaBersama-sama perusahaan lain

TUGAS POKOK PELAYANAN KESEHATAN KERJA

  1. Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja
  2. Penyesuaian pekerjaan thd tenaga kerja
  3. Pembinaan & pengawasan Lingk Kerja
  4. Pembinaan & pengawasan sanitair
  5. Pembinaan & pengawasan perlengkapan utk kes. tenaga kerja
  6. Pencegahan thd penyakit umum & PAK
  7. P3K
  8. Latihan Petugas P3K
  9. Perencanaan tmp kerja, APD, gizi, &  penyelenggaraan makanan di tmp kerja
  10. Rehabilitasi akibat Kecelakaan atau PAK
  11. Pembinaan thd tenaga kerja yg punya kelainan.
  12. Laporan berkala 

Pelaporan PAK UU No. 1 tahun 1970 pasal 11,  UU No. 3 tahun 1992, PP No. 14 tahun 1993, Keppres No. 22 tahun 1993 dan Permennaker No. Per. 03/Men/1998

UU No. 13 Tahun 2003 tentang  Ketenagakerjaan

  1. Pasal 74 dikatakan bahwa dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.
  2. Pasal 86 dikatakan bahwa pekerja / buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
  3. Pasal 87 menyebutkan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

 

Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan, Bagian Keenam : Kesehatan Kerja, Pasal 23 :

(1) Kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujutkan produktivitas kerja yang optimal

(2) Kesehatan Kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja

(3) Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja

(4) Ketentuan mengenai kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) diteteapkan dengan Peraturan Pemerintah

 

 

Salam SEHAT.

Yosh Malli Ngara

AK3 Umum


Komentar

Postingan populer dari blog ini